Judul :
PERJANJIAN PENGANGKUTAN BARANG MELALUI KAPAL LAUT
Review :
Memasuki pasar bebas AFTA (Asia Free Trafe Area) tahun 2003, dunia ekonomi dan perdagangan pada khususnya mengalami perubahan sistem yang signifikan. Pasar bebas berarti masuknya komoditi barang dan jasa bebas tanpa ada lagi perlakuan istimewa yang bersifat nasional maupun regional.
Bagi Indonesia beberapa jenis komoditi ekspor sangat menerima perhatian dari pemerintah, lantaran secara umum perekonomian Indonesia tidak lagi mengandalkan komoditi migas sebagai penyumbang devisa dalam pembangunan. Itulah sebabnya deregulasi dan debirokratisasi yang pemerintah gulirkan hingga dikala ini diarahkan pada peningkatan dan kemajuan eksport produk-produk non migas. Tetapi pada dikala yang bersamaan terjadi ketimpangan lain yang perlu segera ditangani dan dibenahi, ibarat contohnya perangkat hukumnya.
Persaingan bebas di tingkat internasional berarti efisiensi dan keharusan adanya kepastian hukum. Perdagangan dalam partai besar yang ditujukan untuk ekspor sangat mayoritas dilakukan melalui laut. Untuk keamanan, keselamatan dan kelancaran pengangkutan barang, baik eksportir maupun importir banyak memakai sistem container.[1]
Negara Indonesia sebagai negara kepulauan dalam rangka mencapai tujuan cita-citanya ibarat yang ditetapkan dalam konsep wawasan nusantara memerlukan sarana transportasi yang mantap. Salah satu sarana transportasi yang memegang peranan penting yaitu angkutan laut.
[1] Huala Adolf dan A. Chandrawulan, Masalah-masalah Hukum Dalam Perdagangan Internasional, Jakarta : Rajawali Press, 1995, Cet. Ke-2, h.53
Downloads:
EmoticonEmoticon