Skripsi Aturan - Penentuan Pencipta

Juli 16, 2019
Judul : 


PENENTUAN PENCIPTA

Review :



BAB I

PENDAHULUAN


A.   Latar Belakang

Suatu hasil karya kreatif yang akan memperkaya kehidupan insan akan sanggup menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk mengembangkannya. Apabila si pencipta karya-karya tersebut tidak diakui sebagai pencipta atau tidak dihargai, karya-karya tersebut mungkin tidak akan pernah diciptakan sama sekali.
1
 
Hak Atas Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HAKI) merupakan hak atas kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. HAKI memang menyebabkan karya-karya yang timbul atau lahir alasannya ialah adanya kemampuan intelektual insan yang harus dilindungi. Kemampuan intelektual insan dihasilkan oleh insan melalui daya, rasa, dan karsanya yang diwujudkan dengan karya-karya intelektual. Karya-karya intelektual juga dilahirkan menjadi bernilai, apalagi dengan manfaat ekonomi yang menempel sehingga akan menumbuhkan konsep kekayaan terhadap karya-karya intelektual.[1]    
Dalam perkembangannya, muncul pelbagai macam HAKI yang sebelumnya masih belum diakui atau diakui sebagai bab daripada HAKI. Dalam pinjaman Persetujuan Umum wacana Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tariff and trade – GATT) sebagai bab daripada pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) telah disepakati pula norma-norma dan standar pinjaman HAKI yang mencakup [2] :
1.    Hak Cipta dan hak-hak lain yang terkait (Copyright and Related Rights).
2.    Merek (Trademark, Service Marks and Trade Names).
3.    Indikasi Geografis (Geographical Indications).
4.    Desain Produk Industri (Industrial Design).
5.    Paten (Patents) termasuk pinjaman varitas tanaman.
6.    Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Lay Out Designs Topographics of Integrated Circuits).
7.    Perlindungan terhadap Informasi yang dirahasiakan (Protection of Undisclosed Information).
8.    Pengendalian praktik-praktik persaingan curang dalam perjanjian lisensi  (Control of Anti Competitive Practices in Contractual Licences).


                 [1] Suyud Margono, Komentar Atas Undang-Undang Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Letak Sirkuit Terpadu, CV. Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta 2001, hal. 4.
[2] Sudargo Gautama, Hak Milik Intelektual dan Perjanjian Internasional, TRIPs, GATT, Putaran Uruguay (1994), Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2001, hal. 17.


Downloads:

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »