Tampilkan postingan dengan label PKG. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKG. Tampilkan semua postingan

Pembahasan Tuntas Pkg / Evaluasi Kinerja Guru (Pengertian Dan Fungsi Pkg) Tahun 2014

Juli 16, 2019 Add Comment
Pengertian PKG (Penilaian Kinerja Guru)
Berikut ini keterangan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU ialah evaluasi dari tiap butir acara kiprah utama guru dalam rangka training karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan kiprah utama guru tidak sanggup dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 wacana Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat memilih tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan akseptor didik, dan pelaksanaan kiprah aksesori yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan kiprah aksesori tersebut. Sistem PK GURU ialah sistem evaluasi yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melakukan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya. 

Fungsi PKG / Penilaian Kinerja Guru
Secara umum, PK GURU mempunyai 2 fungsi utama sebagai berikut :
  1. Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang dibutuhkan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau
    pelaksanaan kiprah aksesori yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai citra kekuatan dan kelemahan
    guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang sanggup dipergunakan sebagai basis untuk
    merencanakan PKB.
  2. Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan kiprah aksesori yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan evaluasi kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bab dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.

Hasil PK GURU diharapkan sanggup bermanfaat untuk memilih banyak sekali kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam membuat manusia yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. PK GURU merupakan contoh bagi sekolah/madrasah untuk memutuskan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, PK GURU merupakan pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai dan merupakan sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.

PK GURU dilakukan terhadap kompetensi guru sesuai dengan kiprah pembelajaran, pembimbingan, atau kiprah aksesori yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Khusus untuk acara pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan dasar untuk evaluasi kinerja guru ialah kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan menjadi kompetensi guru yang harus sanggup ditunjukkan dan diamati dalam banyak sekali kegiatan, tindakan dan perilaku guru dalam melakukan pembelajaran atau pembimbingan. Sementara itu, untuk kiprah aksesori yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, evaluasi kinerjanya dilakukan berdasarkan kompetensi tertentu sesuai dengan kiprah aksesori yang dibebankan tersebut (misalnya; sebagai kepala sekolah/madrasah,
wakil kepala sekolah/madrasah, pengelola perpustakaan, dan sebagainya sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009). 

Silahkan baca Penjelasan berikutnya mengenai Inilah Penjelasan Syarat Sistem dan Prinsip Pelaksanaan PK GURU yang akan memaparkan mengenai Valid, Reliabel dan Praktis. 

Inilah Klarifikasi Syarat Sistem Dan Prinsip Pelaksanaan Pk Guru

Juli 16, 2019 Add Comment

Syarat Sistem PK GURU

Persyaratan penting dalam sistem PK GURU adalah:
  1. Valid : Sistem PK GURU dikatakan valid bila aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen kiprah guru dalam melakukan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau kiprah lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. 
  2. Reliabel : Sistem PK GURU dikatakan reliabel atau memiliki tingkat kepercayaan tinggi kalau proses yang dilakukan memperlihatkan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapan pun. 
  3. Praktis : Sistem PK GURU dikatakan mudah bila sanggup dilakukan oleh siapapun dengan relatif mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan. Salah satu karakteristik dalam desain PK GURU yaitu memakai cakupan kompetensi dan indikator kinerja yang sama bagi 4 (empat) jenjang jabatan fungsional guru (Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama)

Prinsip Pelaksanaan PK GURU (PKG)


Prinsip-prinsip utama dalam pelaksanaan PK GURU yaitu sebagai berikut.
1. Berdasarkan ketentuan
PK GURU harus dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan mengacu pada peraturan yang berlaku.

2. Berdasarkan kinerja
Aspek yang dinilai dalam PK GURU yaitu kinerja yang sanggup diamati dan dipantau, yang dilakukan guru dalam melakukan tugasnya sehari-hari, yaitu dalam
melakukan aktivitas pembelajaran, pembimbingan, dan/atau kiprah suplemen yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

3. Berlandaskan dokumen PK GURU
Penilai, guru yang dinilai, dan unsur yang terlibat dalam proses PK GURU harus memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem PK GURU. Guru dan
penilai harus memahami pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga keduanya mengetahui wacana aspek yang dinilai serta dasar dan
kriteria yang dipakai dalam penilaian.

4. Dilaksanakan secara konsisten
PK GURU dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan evaluasi formatif di awal tahun dan evaluasi sumatif di simpulan tahun dengan memperhatikan
hal-hal berikut.
a) Obyektif
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi faktual guru dalam melakukan kiprah sehari-hari.
b) Adil
Penilai kinerja guru memberlakukan syarat, ketentuan, dan mekanisme standar kepada semua guru yang dinilai.
c) Akuntabel
Hasil pelaksanaan evaluasi kinerja guru sanggup dipertanggungjawabkan. d) Bermanfaat
Penilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan dan sekaligus pengembangan karir profesinya.
e) Transparan
Proses evaluasi kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh jalan masuk isu atas penyelenggaraan evaluasi tersebut.
f) Praktis
Penilaian kinerja guru sanggup dilaksanakan secara gampang tanpa mengabaikan prinsip-prinsip lainnya.
g) Berorientasi pada tujuan
Penilaian dilaksanakan dengan berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.  h) Berorientasi pada proses
Penilaian kinerja guru tidak hanya terfokus pada hasil, namun juga perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru sanggup mencapai hasil tersebut.
i) Berkelanjutan
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus selama seseorang menjadi guru.
j) Rahasia
Hasil PK GURU hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan.

Setelah membaca dan mengetahui Syarat Sistem dan Prinsip Pelaksanaan PK GURU, apakah bapak/ibu guru tahu apa saja Aspek yang Dinilai dalam PK GURU ? Yuk, lanjut ke artikel berikutnya dengan judul Aspek yang Dinilai dalam PK GURU (klik untuk melihat)

Apa Saja Aspek Yang Dinilai Dalam Pk Guru (Pkg) ? Inilah Jawabannya

Juli 16, 2019 Add Comment

Penjelasan Aspek yang Dinilai dalam PK GURU (PKG)

Guru sebagai pendidik profesional mempunyai kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Selain kiprah utamanya tersebut, guru juga dimungkinkan mempunyai tugas- kiprah lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Oleh alasannya yaitu itu, dalam penilaian kinerja guru beberapa subunsur yang perlu dinilai yaitu sebagai berikut :
1. Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau guru kelas, meliputi kegiatan merencanakan dan melakukan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil penilaian, dan melakukan tindak lanjut hasil penilaian dalam menerapkan 4 (empat) domain kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 perihal Standar Kualifikas Akademik dan Kompetensi Guru. Pengelolaan pembelajaran tersebut mensyaratkan guru menguasai 24 (dua puluh empat) kompetensi yang dikelompokkan ke dalam kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Untuk mempermudah penilaian dalam PK GURU, 24 (dua puluh
empat) kompetensi tersebut dirangkum menjadi 14 (empat belas) kompetensi sebagaimana dipublikasikan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Rincian jumlah kompetensi tersebut diuraikan dalam Tabel berikut ini :

2. Penilaian kinerja dalam melakukan proses pembimbingan bagi guru Bimbingan Konseling (BK)/Konselor meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan
pembimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil bimbingan, menganalisis hasil penilaian pembimbingan, dan melakukan tindak lanjut hasil pembimbingan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 perihal Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor terdapat  4
(empat) ranah kompetensi yang harus dimiliki oleh guru BK/Konselor. Penilaian kinerja guru BK/konselor mengacu pada 4 domain kompetensi tersebut yang meliputi 17 (tujuh belas) kompetensi ibarat diuraikan dalam Tabel di bawah ini :
3. Kinerja yang terkait dengan pelaksanaan kiprah pemanis yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Pelaksanaan kiprah pemanis ini dikelompokkan menjadi 2, yaitu kiprah pemanis yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka. Tugas pemanis yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi:
(1) menjadi kepala sekolah/madrasah per tahun;
(2) menjadi wakil kepala sekolah/madrasah per tahun;
(3) menjadi ketua kegiatan keahlian/program studi atau yang sejenisnya;
(4) menjadi kepala perpustakaan; atau
(5) menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya. Tugas pemanis yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka dikelompokkan menjadi 2 juga, yaitu kiprah pemanis minimal satu tahun (misalnya menjadi wali kelas, guru pembimbing kegiatan induksi, dan sejenisnya) dan kiprah pemanis kurang dari satu tahun (misalnya menjadi pengawas penilaian dan penilaian pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya).

Penilaian kinerja guru dalam melakukan kiprah pemanis yang mengurangai jam mengajar tatap muka dinilai dengan memakai instrumen khusus yang dirancang menurut kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan kiprah pemanis tersebut. Rincian  jumlah kompetensi dan jumlah indikator pelaksanaan
kiprah pemanis disampaikan dalam 5 Tabel di bawah ini :

Tugas pemanis sebagai kepala sekolah/madrasah


Tugas pemanis sebagai wakil kepala sekolah/madrasah

Tugas pemanis sebagai kepala perpustakaan

Tugas pemanis sebagai kepala laboratorium/bengkel/sejenisnya

Tugas pemanis sebagai ketua kegiatan keahlian
Tugas pemanis lain yang tidak mengurangi jam mengajar guru dihargai eksklusif sebagai perolehan angka kredit sesuai ketentuan yang berlaku

Tahapan Pelaksanaan Pkg Tahun 2014

Juli 16, 2019 Add Comment
Bagaimana PKG Tahun 2014 dilaksanakan? Apakah Bapak dan Ibu Guru sudah mengetahuinya? Kalau belum silahkan lihat di bawah ini :

Tahap 1: Persiapan
  • Mempersiap-kan & menetapkan penilai
  • Memperkenal-kan instrumen & kriteria penilaian kepada guru yang akan dinilai

Tahap 2: Pelaksanaan
  • Melakukan wawancara awal
  • Melakukan pengamatan & pemantauan
  • Membandingkan catatan fakta dengan indikator & kriteria
  • Memberikan skor pada butir & nilai pada indikator
  • Malakukan kesepakatan

Tahap3: Pelaporan
  • Melakukan proses pengendakian internal
  • Melaporkan hasil-hasil PKG secara on-line atau off-line

Tahap 4: Tindak Lanjut
  • Melakukan proses pengendalian eksternal
  • Mengevaluasi dan memakai hasil proses pengendalian untuk mengembankan proses penilaian dalam sekolah.

Instrument :

Semoga warta Tahapan Pelaksanaan PKG Tahun 2014 ini bermanfaat.

Inilah Cara Mengisi Pkg (Penilaian Kinerja Guru) Oleh Kepala Sekolah Di Padamu Negeri 2014

Juli 16, 2019 Add Comment
Untuk dapat mencetak Kartu Digital keaktifan NUPTK Kepala Sekolah, ada yang harus diselesaikan terlebih dahulu diantaranya ialah :
  1. Pengisian EDS Siswa 100% (target 30 siswa).
  2. Pengisian EDS PTK 100% (semua PTK harus sudah aktif 100%/ mencetak Kartu Digital keaktifak PTK tahun aliran 2014/2015).
  3. PTK harus sudah mengupdate Portofolio (Riwayat Mengajar untuk semester 1 tahun aliran 2014/2015), dan menyerahkannya ke Dinas Kabupaten/Kota setempat untuk mendapat Lembar/Surat S13
Contoh Lembar S13

Setelah tiga syarat di atas telah dilalui, maka untuk selanjutnya Kepala sekolah harus mengisi EDS sendiri (EDS kepala Sekolah), kalau belum mengisi EDS kepala sekolah silahkan baca artikel Pengisian EDS dan download EDSnya pada judul artikel Download EDS Kepala Sekolah. Apabila sudah mengisi EDS maka kita melanjutkan ke Penilaian PKG guru yang dilakukan oleh kepala sekolah, sedangkan untuk untuk evaluasi PKG kepala sekolah dilakukan oleh pengawas.

Berikut ini tahapan Cara Penilai PKG Guru tahun 2014/2015 yang dilakukan oleh kepala sekolah :
  1. Silahkan Kepala Sekolah Login pada tomnbol Login PTK
  2. Gunakan NUPTK Kepala Sekolah dan Password
  3. Klik Padamu PTK
  4. Klik PKG Guru
  5. Nilai Sekarang
  6. Maka akan muncul sebuah halaman gres yang mengatakan daerah akan dimulainya evaluasi lengkap dengan tabulasi sajian untuk evaluasi PK Guru Mapel (Mata Pelajaran) / Kelas, PK Guru BK, PK Guru Tugas Tambahan
  7. Tentukan Guru yang akan dinilai sesuai jabatannya/bidangnya
  8. Klik Mulai menilai
  9. Contoh : bagi guru yang belum mendapat S13 (belum update portofolio bab riwayat mengajar)
  10. Namun kalau PTK sudah mendapat S13 maka evaluasi sudah dapat dilakukan.
  11. Isilah Form Penilaian Kinerja Guru tersebut (14 soal).
  12. Selesai

Mudah-mudahan dengan adanya artikel Cara Mengisi PKG (Penilaian Kinerja Guru) Oleh Kepala Sekolah di Padamu Negeri 2014 ini dapat membantu bagi Bapak/Ibu kepala Sekolah dan OPS.


Download Instrumen / Angket Pengisian Pkg (Penilaian Kinerja Guru) Untuk Padamu Negeri 2014

Juli 16, 2019 Add Comment
Sebelum eksklusif mengisi Formulir Instrumen / Angket PKG (Penilaian Kinerja Guru) di Padamu Negeri yang dilakukan oleh kepala sekolah terhadap PTK secara online di Padamu Negeri, sebaiknya para OPS download file Instrumen / Angket Pengisian PKG (Penilaian Kinerja Guru) untuk Padamu Negeri 2014 melalui tombol download yang ada di bawah artikel ini.

Dalam Instrument tersebut ada beberapa kriteria peninlaian PKG Guru, diantaranya yaitu  :
  1. Profesional Penilaian (Rubrik 13)
  2. Profesional Pengamatan (Rubrik 14)

Coba lihat tampilan / penampakan sekilasnya di bawah ini :







Downloads:

Semoga dengan adanya artikel Download Instrumen / Angket Pengisian PKG (Penilaian Kinerja Guru) untuk Padamu Negeri 2014, Kepala sekolah, Guru  dan OPS dapat terbantu. Amin.