Pembayaran Tunjangan Profesi (Sertifikasi) dan sumbangan Guru lainnya ibarat Tunjangan Khusus, akan segera dicairkan dan diterima oleh rekan-rekan guru (calon Penerima). Meskipun pada kenyataannya terdapat beberapa hambatan yang menjadikan penerimaan sumbangan tak kunjung terealisasi (diperkirakan bulan April ini), salah satu faktornya yaitu Kuota undangan peserta sumbangan ternyata melebihi batas jumlah yang telah diperkirakaan ibarat terdapat pada Juknis Penerimaan Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2015.
_%2BMasalah%2BPembayaran.jpg) |
INFO JUKNIS TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU (Profesi): Masalah Pembayaran |
Seperti telah kita ketahui sebelumnya berbagai penyebab tidak atau sulit cairnya pembayaran, kesalahan pada input data di aplikasi dapodik dan sinkronisasi bermasalah serta Nilai PKG guru yang masih belum diinputkan oleh Pengawas Pembina masing-masing menjadi faktor-faktor penghambat pencairan Tunjangan Profesi Guru.
Hampir sama ibarat Pembayaran sumbangan profesi guru (TPG) bagi sekitar 46 ribu guru Taman Kanak-kanak non-PNS (swasta) pada bulan Agustus tahun 2014 terjadi penundaan faktor penyebab insiden tersebut tak lain ialah Kemendikbud kehabisan dana.
Untuk mengetahui beberapa petunjuk secara teknis yang terdapat pada Juknis tersebut, silahkan Bapak/Ibu download berkas (lampiran) JUKNIS TUNJANGAN PROFESI SERTIFIKASI GURU tahun 2015 ini :
DOWNLOAD
Demikianlah gosip mengenai INFO JUKNIS TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU (Profesi): Masalah Pembayaran. Semoga sanggup menawarkan sedikit pencerahan bagi anda Guru calon peserta Tunjangan Profesi Guru tahun 2015.
Share this
EmoticonEmoticon