- Petugas Sekolah mengajukan Non-Aktif PTK dengan login pada http://padamu.siap.web.id dan mencetak surat :
- Petugas Sekolah membawa surat pengajuan non-aktif PTK disertai syarat dokumen pendukung ke Petugas Dinas Pendidikan
- Petugas Dinas Pendidikan melaksanakan investigasi berkas dan menyetujui non-aktif PTK
- Petugas Dinas Pendidikan mencetak Surat Tanda Bukti Penonaktifan PTK (SM05)

SM05
Demikian isu tentang CARA MENONAKTIFKAN / PENGAJUAN PENONAKTIFAN PTK PADAMU NEGERI 2015, supaya dengan adanya panduan ibarat yang tertulis diatas para operator sekolah (OPS) ataupun PTK tidak merasa kebingungan lagi jikalau akan menonaktifkan PTK di data Padamu Negeri.


EmoticonEmoticon